jasa nikah siri di wonogiri
NikahSiri Wonogiri yaitu, pernikahan yang telah dilakukan oleh sepasang pacar tak ada pernyataan (dibuat) di Kantor Masalah Agama (KUA), tapi pernikahan ini telah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul juga mas kawin.
JasaNikah Siri Artis Wonogiri. Hubungan Perkawinan merupakan perjanjian yang keramat antara sepasang pria dengan wanita. Allah menyebutnya dalam surat an-Nisa' ayat 21 sebagai perjanjian yang kokoh yang mana kata ini dalam al-Qur'an digunakan dalam perjanjian antara Allah dan Nabinya.
JasaNikah Siri Wonogiri, Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia. 348 likes · 8 talking about this. Kami Melayani Pernikahah Secara Agama Islam, Menyediakan 1. Tempat 2. Penghulu Nikah 3. Saksi - saksi 4.
NIKAHSIRI BANTUL YOGYAKARTA Melayani Area : Jogja, Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo, Wates, Wonosari, Magelang, Klaten, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Banjarnegara Galeri Hubungi Kami Kontak Telepon 0819-0366-3728 Alamat Lihat rute Jl. Wonosari km 6 perum Gang Blok C No.5 Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55198
JasaNikah Siri Indonesia Pada halaman blog ini Memperjelas mengenai Hukumnya, Costnya Setelah itu Triknya, Baca Keteranganya dan Mudah-mudahan Dapat Menolong . Pernikahan ini Memberlangsungkan Sesuai sama Syariat Religi Paling dipercaya Menikahkan Seterusnya Yakinkan Pernikahan anda di kami Jasa Nikah Siri Indonesia.
Wo Kann Ich Nette Leute Kennenlernen. WONOGIRI – Tawaran untuk memfasilitasi nikah siri kini tidak lagi diam-diam, tapi sudah dilakukan secara terbuka. Mereka menawarkan lewat media sosial. Ada beragam iming-iming fasilitas dan kemudahan dalam prosesnya. Penelusuran Jawa Pos Radar Solo, akun yang menawarkan jasa pernikahan siri itu memposting penawaran tersebut di salah satu grup Facebook FB yang beranggotakan warga Wonogiri. Akun itu diketahui beberapa kali memposting penawaran itu. Terakhir pada Selasa lalu 6/9. Akun itu memposting sebuah gambar yang memuat tulisan Halalkan Cinta Hindari Zina. Di situ juga ditulis kontak yang bisa dihubungi orang yang berminat lewat WhatsApp WA. Pengguna disebut bisa menggunakan jasa tersebut secara tatap muka ataupun secara online. Ada sejumlah fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tempat, saksi-saksi, penghulu beserta sertifikat. Pada postingan sebelumnya, juga ditawarkan kemudahan dalam proses nikah siri. Wartawan Jawa Pos Radar Solo ini mencoba menghubungi kontak yang ada di postingan tersebut. Awalnya, pesan dibalas saat menanyakan apakah memang benar nomor itu yang menawarkan jasa nikah siri seperti yang dipromosikan lewat FB. Namun sayangnya, saat hebdak diwawancarai lebih jauh, tidak ada balasan yang diterima koran ini. Dimintai tanggapan terkait postingan yang menawarkan jasa nikah siri di medsos, Kepala Kantor Kementerian Agama Kemenag Wonogiri Anif Solikhin meminta masyarakat yang ingin menikah agar tidak percaya dengan tawaran nikah di bawah tangan tersebut. “Kalau mau menikah kenapa harus menikah di bawah tangan nikah siri. Kalau menikah di bawah pejabat yang berwenang, dalam hal ini penghulu di KUA kantor urusan agama juga mudah,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu 7/9. Menurut Anif, jika akan menikah kedua calon mempelai bisa datang ke KUA di kecamatan. Berkas-berkas administrasi juga tinggal dipenuhi kemudian diperiksa. Setelah itu, KUA akan melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan. Jika ada biro jasa yang menawarkan nikah siri yang murah, kata Anif, maka di KUA menikah gratis selama dilakukan di jam kerja dan di KUA. Jika akad digelar di luar KUA, maka akan ada biaya sebesar Rp 600 ribu yang masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak PNBP. Dia menduga, biaya nikah siri juga bisa lebih dari itu. “Jadi kenapa harus nikah siri kalau nikah di KUA bisa gratis. Pelayanannya juga baik, pernikahannya juga dijamin sah sesuai dengan agama yang dianut dan punya bukti pernikahan yang merupakan akta otentik dan resmi diakui negara,” papar Anif. Dia secara tegas juga meminta masyarakat untuk mengabaikan tawaran terkait nikah siri yang menurutnya juga tidak berguna dan tak memiliki kelebihan. Sebab pernikahan bisa dilakukan secara resmi dan mudah di KUA di bawah petugas yang profesional. Terkait dengan sertifikat nikah siri yang ditawarkan, Anif menuturkan, bukti nikah siri seperti itu bisa dibuat oleh siapapun. Namun, sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Bukti dengan bentuk sertifikat itu hanya sampah saja. Bukan bukti otentik. Dia bilang nikah siri mudah dan murah dan dapat bukti, tapi bukti sampah nggak punya kekuatan hukum. Kalau menikah sesuai aturan kan juga mudah, bisa gratis dan punya kekuatan hukum berupa akta nikah,” papar dia. Lebih jauh, Anif mengatakan, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, apabila ada orang yang melaksanakan pernikahan tidak di bawah pegawai pencatat yang berwenang maka orang tersebut bisa didenda. Sementara orang yang membantu menikahkan bisa dihukum. al/bun WONOGIRI – Tawaran untuk memfasilitasi nikah siri kini tidak lagi diam-diam, tapi sudah dilakukan secara terbuka. Mereka menawarkan lewat media sosial. Ada beragam iming-iming fasilitas dan kemudahan dalam prosesnya. Penelusuran Jawa Pos Radar Solo, akun yang menawarkan jasa pernikahan siri itu memposting penawaran tersebut di salah satu grup Facebook FB yang beranggotakan warga Wonogiri. Akun itu diketahui beberapa kali memposting penawaran itu. Terakhir pada Selasa lalu 6/9. Akun itu memposting sebuah gambar yang memuat tulisan Halalkan Cinta Hindari Zina. Di situ juga ditulis kontak yang bisa dihubungi orang yang berminat lewat WhatsApp WA. Pengguna disebut bisa menggunakan jasa tersebut secara tatap muka ataupun secara online. Ada sejumlah fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tempat, saksi-saksi, penghulu beserta sertifikat. Pada postingan sebelumnya, juga ditawarkan kemudahan dalam proses nikah siri. Wartawan Jawa Pos Radar Solo ini mencoba menghubungi kontak yang ada di postingan tersebut. Awalnya, pesan dibalas saat menanyakan apakah memang benar nomor itu yang menawarkan jasa nikah siri seperti yang dipromosikan lewat FB. Namun sayangnya, saat hebdak diwawancarai lebih jauh, tidak ada balasan yang diterima koran ini. Dimintai tanggapan terkait postingan yang menawarkan jasa nikah siri di medsos, Kepala Kantor Kementerian Agama Kemenag Wonogiri Anif Solikhin meminta masyarakat yang ingin menikah agar tidak percaya dengan tawaran nikah di bawah tangan tersebut. “Kalau mau menikah kenapa harus menikah di bawah tangan nikah siri. Kalau menikah di bawah pejabat yang berwenang, dalam hal ini penghulu di KUA kantor urusan agama juga mudah,” kata dia di ruang kerjanya, Rabu 7/9. Menurut Anif, jika akan menikah kedua calon mempelai bisa datang ke KUA di kecamatan. Berkas-berkas administrasi juga tinggal dipenuhi kemudian diperiksa. Setelah itu, KUA akan melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan. Jika ada biro jasa yang menawarkan nikah siri yang murah, kata Anif, maka di KUA menikah gratis selama dilakukan di jam kerja dan di KUA. Jika akad digelar di luar KUA, maka akan ada biaya sebesar Rp 600 ribu yang masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak PNBP. Dia menduga, biaya nikah siri juga bisa lebih dari itu. “Jadi kenapa harus nikah siri kalau nikah di KUA bisa gratis. Pelayanannya juga baik, pernikahannya juga dijamin sah sesuai dengan agama yang dianut dan punya bukti pernikahan yang merupakan akta otentik dan resmi diakui negara,” papar Anif. Dia secara tegas juga meminta masyarakat untuk mengabaikan tawaran terkait nikah siri yang menurutnya juga tidak berguna dan tak memiliki kelebihan. Sebab pernikahan bisa dilakukan secara resmi dan mudah di KUA di bawah petugas yang profesional. Terkait dengan sertifikat nikah siri yang ditawarkan, Anif menuturkan, bukti nikah siri seperti itu bisa dibuat oleh siapapun. Namun, sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Bukti dengan bentuk sertifikat itu hanya sampah saja. Bukan bukti otentik. Dia bilang nikah siri mudah dan murah dan dapat bukti, tapi bukti sampah nggak punya kekuatan hukum. Kalau menikah sesuai aturan kan juga mudah, bisa gratis dan punya kekuatan hukum berupa akta nikah,” papar dia. Lebih jauh, Anif mengatakan, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954, apabila ada orang yang melaksanakan pernikahan tidak di bawah pegawai pencatat yang berwenang maka orang tersebut bisa didenda. Sementara orang yang membantu menikahkan bisa dihukum. al/bun
Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad , Murah, Mudah, Dan Berserifikat, Info Pendaftaran Hub 0814-1415-6404 / atau Klik Tombol WA Berikut Ini Terimakasih Telah Berkunjung Ke Web Kami. Apakah Kamu Lagi Mencari Jasa Penghulu Nikah Agama Islam, Bayaran Nikah Agama Islam, Tempat/ Posisi Nikah Agama Islam ataupun ingin konsultasi? Kamu Terletak di Tempat yang sangat Pas!!!Web ini hendak membagikan data lengkap, Apa Itu Nikah Siri, Ketentuan Nikah Siri, Hukum Nikah Siri, Bayaran Nikah Siri, Pesan Nikah Siri, Tempat Nikah Siri ataupun Metode Nikah Apa Itu Nikah Nikah Secara Agama Islam ataupun Nikah SiriBagi Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri berarti perkawinan yang cuma disaksikan oleh seseorang modin serta saksi– saksi, tidak lewat Kantor Urusan Agama, sehingga pernikahan tersebut bagi agama Islam telah Serta nikahkanlah orang- orang yg sendiri bujangan di antara kamu and orang- orang sholeh diantara para hamba sahayamu yg pria serta wanita. Bila mereka dlm kondisi miskin, Allah- lah yg hendak menjadikan kaya desigram karunia- Nya”[ QS. An- Nur 24 32]Perkawinan Ialah Suatu yang suci yang bertujuan buat membentuk keluarga yang senang serta kekal. Apalagi tercantum dalam ibadah bagi KTP/ KK/ SIM seleksi salah satu saja Kemudian kirim ke WA 0814- 1415- 6404Mengatakan Nama Tiap- tiap Bapak KandungMengatakan Mas Kawin/ Mahar dan dibawa pada dikala akadBawa Cocok Gambar Dimensi 2×3 Sebanyak 2 LembarBawa Materai 10. 000 Sebanyak 4 BuahYakinkan perempuan yang hendak dinikahi tidak bersuami Telah Ditalak\Perempuan sudah berakhir masa iddahnyaUntuk yang Non Muslim Bersedia buat di Mualafkan Terlebih Dulu sekaligus dilanjut akad lumayan buat masing– masing mempelaiLaki- laki belum mempunyai 4 istriBukan TransgenderKeduanya Tidak dalam Kondisi DipaksaC. Dimana Posisi Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad ?Alamat Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad hendak diberitahukan Sehabis Persyaratan Dilengkapi. Ataupun dapat pula Kamu mengundang kami ke rumah, Hotel ataupun masjid buat Kegiatan nikah Kamu di segala daerah Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad .D. Berapa Bayaran Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad ?Bayaran/ tarif penghulu nikah siri berbagai berbagai bergantung dari daerah Kota Masing– Masing, Buat Daerah Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad sendiri kami di Harga Rp. 2. xxx. 000,- Adapun Bayaran Tersebut telah tercantum Tempat, Wali Hakim, Saksi– Saksi, Dan Seritikat Menikah Secara agama mengundang ke tempat Kamu umumnya dikenakan bayaran bonus buat transportasi Mengarah Posisi AndaE. Pesan Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Apakah Sehabis berakhir akad Nikah Hendak memperoleh pesan nikah siri?Apakah Pesan tersebut berlaku dalam warga?Pesan nikah siri merupakan pesan berupa selembar kertas Sertifkat kalau kamu sudah melakukan akad nikah secara agama islam di tempat kami. Pesan nikah siri yang kami terbitkan hendak ditandatangani oleh Penghulu Nikah, Wali Nadzab/ Hakim, Mempelai Laki- laki serta pula Perempuan, Dan 2 orang saksi berusia yg menjajaki penerapan perkawinan tertuang diatas terdapat pihak manapun tercantum jasa nikah siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad yg BERHAK mencetak/ menerbitkan novel nikah, kecuali Membagikan Penjelasan yg Palsu, Tercantum Penjelasan di Atas Sumpah, Membuat Pesan/ Dokumen Palsu, Memalsukan Pesan/ Nikah Beda Agama apakah Dapat?Hukum tentang perkawinan beda agama adala suatu yg sangat amat banyak pemikiran, banyak jg perbandingan komentar tentang perihal ini di bermacam golongan, baik ulama ataupun ini cenderung jadi polemik di golongan ulama, serta pasti saja jadi adat di warga kalau nikah beda agama merupakan perihal yang susah Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad , TIDAK MELAYANI perkawinan dengan status beda agama kecuali bersedia mualaf terlebih dulu. kemudian dilanjutkan dengan prosesi akad tersebut telah di informasikan Mereka mengajak ke neraka, sebaliknya Allah mengajak ke surga serta ampunan dengan izin- Nya. Allah menerangkan ayat- ayat- Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. Kelebihan serta Kekurangan Nikah sebelum memutuskan memilah perkawinan siri, Hendaknya Tahu apa saja kelebihan serta kekurangan bila kalian melaksanakan nikah siriI. Kelebihan Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Legal di mata AgamaMenjauhi fitnahLebih PraktisHematII. Kekurangan Nikah Siri Jasa Nikah Siri Jasa Nikah Siri Wonogiri Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Mudah, Murah dan 100 % Bayar Setelah Akad Jadi Pembicaraan Banyak OrangStatus anak yang tidak diakui negaraJalinan Yang tidak kokoh sebab tidak tercatat di KUA dan tidakmemperoleh WarisanTetapi senantiasa Kembali lagi kepada kamu, seluruh perihal serta keputusan yang kamu ambil merupakan tanggung jawab serta kesiapan tiap- tiap orang Apabila diperuntukan buat tingkatkan kataqwaan serta menghindari Zina, In sya Allah hendak lebih baik buat Gimana Menikah Tanpa Terdapatnya Wali Nasab?Ada komentar para ulama menimpa perkawinan tanpa wali antara yang membolehkan serta yang tidak membolehkan, antara lainHanafiyah yang berkomentar kalau wali bukan ialah rukun nikah yang melaporkan kalau perempuan yang telah pandai boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa terdapatnya wali. Dari sekian komentar yang membolehkan cuma Hanafiyah saja. Hendak namun bila Kamu pembaca bermazhab Hanafiyah hingga boleh- boleh saja. Dalam perihal ini aku tidak memfatwakan dari yang Hanafiyah, sebab dalam fatwa bila terjalin perpindahan mazhab wajib satu qodhiyah, serta perihal ini tidak bisa dikira enteng. Bila terjalin perkawinan yang demikian, misalnya nikah lari serta perihal itu lebih bawa kepada kemashlahatan hingga aku hendak menjajaki Hanafiyah, ataupun pengantinnya wajib pindah mazhab. Wallahu a’ lam Syarat- syarat Wali,Seorang bisa berperan jadi wali apabila dipadati syarat- syarat yang sudah didetetapkan, serta para ulama berbeda komentar dalam permasalahan syarat- syarat yang wajib dipadati seseorang wali. Ada pula syarat- syarat yang wajib dipadati seseorang wali bagi ulama Hanafiyah itu terdapat 4, ialah selaku berikuta. Beragama IslamUlama Hanafiyah tidak berbeda komentar dengan ulama Syâfi’îyah menimpa persyaratan awal ini. Antara wali serta orang yang dibawah perwaliannya di syaratkan wajib bersama beragama Islam, apabila yang hendak nikah beragama Islam disyaratkan walinya pula seseorang Muslim serta tidak boleh orang kafir jadi walinya. Perihal ini bersumber pada firman Allah Ali Imran 28 Janganlah orang- orang mukmin mengambil orang- orang kafir jadi wali dengan meninggalkan orang- orang mukmin. benda siapa berbuat demikian, tentu lepaslah dia dari pertolongan Allah, kecuali sebab siasat memelihara diri dari suatu yang ditakuti dari mereka, serta Allah memperingatkan kalian terhadap diri siksa- Nya, serta cuma kepada Allah kembali mu. At Taubah 71 Serta orang- orang yang beriman, lelaki serta wanita, sebahagian mereka merupakan jadi penolong untuk sebahagian yang lain. mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ ruf, menghindari dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat serta mereka taat pada Allah serta Rasul- Nya. mereka itu hendak diberi rahmat oleh Allah Sebetulnya Allah Maha Perkasa lagi Maha BalighBaligh orang mukallaf, sebab orang yang mukallaf itu merupakan orang yang dibebankan hukum serta bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab itu baligh ialah salah satu ketentuan yang wajib dipadati oleh seseorang wali, serta ulama Hanafiyah setuju dengan ulama Syâfi’îyah tentang perihal ini. Dasarnya merupakan Hadis Nabi Dinaikan hukum itu dari 3 3 masalah Dari orang yang tidur sampai bangun, dari kanak- kanak sampai bermimpi berusia serta dari orang- orang edan sampai dia sembuh. H. r. Bukhâri Muslim.c. Berakal sehatBerakal sehat, cuma orang yang berakal sehat yang bisa dibebani hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatan- perbuatannya, sebab itu seseorang wali disyaratkan wajib berakal sehat. Ulama Hanafiyah setuju dengan ulama Syâfi’îyah tentang ketentuan ini, cocok dengan hadis di MerdekaUlama Hanafiyah mensyaratkan seseorang wali wajib orang yang merdeka, karena orang yang terletak di dasar kekuasaan orang lain budak itu tidak mimiliki kebebasan buat melaksanakan akad, sebab itu seseorang budak tidak boleh jadi wali dalam pernyataan- pernyataan di atas jelaslah kalau menimpa syarat- syarat wali beragama Islam merdeka, baligh, serta berakal sehat antara komentar ulama Syâfi’îyah serta ulama Hanafiyah sama, hendak namun menimpa pria serta adil berbeda antara keduanya, ulama Hanafiyah membolehkan wanita serta orang fasik muslim yang tidak taat melaksanakan ajaran- ajaran agama berperan jadi Wali serta UrutannyaBersumber pada ulama Hanafiyah urutan wali sebagaimana yang dikemukakan ulama Syâfi’îyah ialah keluarga dekat yang tercantum ashabah, ulama hanafiyah tidak menghalangi wali pada keluarga dekat yang tercantum ashabah saja namun keluarga dekat yang tercantum dzaw al- arham pula memiliki hak jadi wali semacam paman dari pihak bunda ataupun kerabat pria seibu. Ulama Hanafiyah Beralasan kenapa wali dalam pernikahan merupakan mereka yang dekat hubungannya dengan wanita, yang terdekat setelah itu serta seterusnya sebab keluarga yang dekat hendak terdapatnya rasa malu apabila wanita itu kawin dengan pria yang tidak pantas buat jadi suaminya. Terdapatnya perasaan malu ini tidak terbatas pada ashabah saja pula ada pada dzawi al- shiham serta dzaw al- arham. Sebab itu tidak terdapat alibi menghalangi hak perwalian pada perkawinan cuma pada kalangan ashhabah Peran waliSedangkan permasalahan wali mujbir bagi ulama Hanafiyah wali itu cuma terdapat wali mujbir saja serta wali ghair mujbir itu tidak terdapat. Wali mujbir ini berkuasa terhadap wanita yang masih kecil ataupun telah berusia tetapi edan ataupun dungu serta yang berhak jadi wali merupakan bapak, kakek, serta kerabat dekat yang tercantum ashabah serta kerabat dekat yang tercantum dzawi al- Hanifah berkomentar kalau pernikahan tidak absolut wajib mengenakan wali, karena wali nikah cuma diperlukan untuk perempuan yang masih kecil ataupun telah berusia namun akalnya tidak sempurna dungu ataupun edan. Perempuan yang merdeka serta telah berusia tidak memerlukan wali nikah apalagi perempuan yang telah berusia dapat menikahkan dirinya. Dengan kata lain pernikahan yang diucapkan oleh perempuan yang berusia serta berakal merupakan secara absolut merupakan legal. Seseorang wanita yang berperan selaku wali perkawinan atas dirinya sedangkan dia masih mempunyai wali nasab disyaratkan wajib kafa’ ah serta pemberian maharnya tidak kurang dari mahar mital. Bila perkawinan itu tidak sekufu hingga walinya mempunyai hak buat menolak pernikahan itu ataupun diajukan permohonan fasakh kepada hakim. Hak penolakan pernikahan ataupun fasakh untuk wali ini berlaku bila wali mengenali tidak kafa’ ah itu saat sebelum terbentuknya kehamilan ataupun melahirkan. Bila mengetahuinya sehabis terbentuknya kehamilan ataupun melahirkan, hingga hak fasakh ataupun menolak pernikahan itu jadi gugur dengan pertimbangan buat kemaslahat pembelajaran anak. 34 Terdapat sebagian sebabnya yang dikemukakan ulama Hanafiyah ialaha. Q. s. al- Baqarah[2] 230, selaku berikutSetelah itu bila sang suami mentalaknya setelah Talak yang kedua, Hingga wanita itu tidak lagi halal menurutnya sampai ia kawin dengan suami yang lain. Setelah itu bila suami yang lain itu menceraikannya, Hingga tidak terdapat dosa untuk keduanya sisa suami awal serta isteri buat kawin kembali bila keduanya berkomentar hendak bisa melaksanakan hukum- hukum Allah. Seperti itu hukumhukum Allah, diterangkan- Nya kepada kalangan yang ingin Q. s. al- Baqarah[2] 232, selaku berikutApabila kalian mentalak isteri- isterimu, kemudian habis masa idahnya, Hingga janganlah kalian para wali membatasi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila Sudah ada kerelaan di antara mereka dengan metode yang maruf. Seperti itu yang dinasehatkan kepada orang- orang yang beriman di antara kalian kepada Allah serta hari setelah itu. itu lebih baik bagimu serta lebih suci. Allah mengenali, lagi kalian tidak Mengenali. Orang- orang yang wafat dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri- isteri hendaklah para isteri itu menangguhkan dirinya ber’ idah 4 bulan 10 hari. Setelah itu apabila Sudah habis iddahnya, hingga tiada dosa bagimu para wali membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka bagi yang pantas. Allah mengenali apa yang kalian 230 serta pula ayat 232 ada perkata tankihna serta yankihna yang terjemahannya menikah, di mari pelakunya merupakan perempuan sisa istri itu tadi. Secara arti hakiki asli perkerjaan itu semestinya dikerjakan langsung oleh pelakon aslinya, jelas tidak dikerjaklan oleh orang lain wali sebagaimana halnya pada arti majazi kiasan. Demikian pula bisa dilihat dalam Q. s. al- Baqarah[2] 234 ada kata kerja“ fa’ alna” yang maksudnya mengerjakan perbuatan pelakunya fa’ ilnya merupakan wanita- wanita yang kematian suaminya. Alquran surah al- Baqarah[2] 234 kalau nikah yang dilakakan oleh perempuan seluruh sesatu yang dikerjakan tanpa menggantungkannya kepada wali ataupun izinnya wali. Jadi perempuan memiliki hak penuh terhadap urusan dirinya tercantum menikah tanpa dorongan wali.
WONOGIRI – Nikah siri memang tidak dilarang. Namun, masyarakat diimbau menikah secara resmi yang artinya diakui secara agama maupun negara agar tidak menyulitkan di kemudian hari. Itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama PA Wonogiri Nur Amin. Dijelaskannya, menikah secara siri tidak sah secara negara. “Sah secara negara itu tercatat di KUA Kantor Urusan Agama,” ujarnya, Selasa 13/9. Selain itu, menikah secara siri berpotensi merugikan pihak perempuan karena sulit melakukan gugatan ketika terjadi hal yang tak diinginkan. “Menikah ini kan bukan hanya persoalan akhirat. Tapi juga persoalan dunianya. Memberi nafkah kepada anak dan istri,†terangnya. Mereka yang telah menikah siri dan ingin diakui secara sah oleh negara, maka harus mengajukan isbat nikah ke PA sesuai regulasi. Di antaranya menggelar persidangan. “Kami akan melihat bukti-bukti dan saksi yang ada. Nanti tergantung hasil persidangannya. Nikah siri itu bukan jalan pintas. Tapi malah mempersulit diri. Menikah dengan mengikuti aturan secara agama dan negara kan lebih tenang,” papar Amin yang baru dua pekan berpindah tugas ke PA Wonogiri. Faktor yang melatari terjadinya nikah siri? Amin menyebut karena ingin buru-buru menikah. Alasannya, bisa karena calon pengantin masih di bawah umur. Ada juga karena tinggal di daerah terpencil dan jauh dari kantor KUA. “Kalau seperti itu kan dua kali proses. Pertama nikah siri dan kemudian di persidangan isbat nikah,red. Di tempat lain ada yang seperti itu,” katanya. Lebih jauh diungkapkan Amin. Berdasarkan data PA Wonogiri, sejak awal 2022 hingga kini tercatat 20 perkara isbat nikah yang ditangani PA Wonogiri. Belum lama ini, jasa nikah siri dipromosikan secara terang-terangan di media sosial. Mereka menawarkan proses mudah dan sertifikat nikah siri. Kepala Kantor Kementerian Agama Kemenag Wonogiri Anif Solikhin meminta masyarakat tak tergiur dengan jasa itu. Sebab, menikah resmi di KUA dijamin mudah dan diakui oleh negara. al/wa/dam WONOGIRI – Nikah siri memang tidak dilarang. Namun, masyarakat diimbau menikah secara resmi yang artinya diakui secara agama maupun negara agar tidak menyulitkan di kemudian hari. Itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama PA Wonogiri Nur Amin. Dijelaskannya, menikah secara siri tidak sah secara negara. “Sah secara negara itu tercatat di KUA Kantor Urusan Agama,” ujarnya, Selasa 13/9. Selain itu, menikah secara siri berpotensi merugikan pihak perempuan karena sulit melakukan gugatan ketika terjadi hal yang tak diinginkan. “Menikah ini kan bukan hanya persoalan akhirat. Tapi juga persoalan dunianya. Memberi nafkah kepada anak dan istri,†terangnya. Mereka yang telah menikah siri dan ingin diakui secara sah oleh negara, maka harus mengajukan isbat nikah ke PA sesuai regulasi. Di antaranya menggelar persidangan. “Kami akan melihat bukti-bukti dan saksi yang ada. Nanti tergantung hasil persidangannya. Nikah siri itu bukan jalan pintas. Tapi malah mempersulit diri. Menikah dengan mengikuti aturan secara agama dan negara kan lebih tenang,” papar Amin yang baru dua pekan berpindah tugas ke PA Wonogiri. Faktor yang melatari terjadinya nikah siri? Amin menyebut karena ingin buru-buru menikah. Alasannya, bisa karena calon pengantin masih di bawah umur. Ada juga karena tinggal di daerah terpencil dan jauh dari kantor KUA. “Kalau seperti itu kan dua kali proses. Pertama nikah siri dan kemudian di persidangan isbat nikah,red. Di tempat lain ada yang seperti itu,” katanya. Lebih jauh diungkapkan Amin. Berdasarkan data PA Wonogiri, sejak awal 2022 hingga kini tercatat 20 perkara isbat nikah yang ditangani PA Wonogiri. Belum lama ini, jasa nikah siri dipromosikan secara terang-terangan di media sosial. Mereka menawarkan proses mudah dan sertifikat nikah siri. Kepala Kantor Kementerian Agama Kemenag Wonogiri Anif Solikhin meminta masyarakat tak tergiur dengan jasa itu. Sebab, menikah resmi di KUA dijamin mudah dan diakui oleh negara. al/wa/dam
jasa nikah siri di wonogiri